Depkominfo Cabut Izin 11 ISP


JAKARTA - Departemen Komunikasi dan informatika mencabut izin penyelenggaraan sekira 11 perusahaan
penyedia layanan internet (ISP) di Indonesia. Alasannya sejumlah ISP tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban kepada pemerintah, mulai dari penyesuaian izin hingga menyampaikan laporan kinerja operasi tahun 2007.

Namun, ada juga perusahaan ISP yang dicabut izinnya karena permohonan sendiri dan berhenti beroperasi. Demikian diungkapkan, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S dewa Broto di Jakarta, Rabu (22/7/2009).

Para penyelenggara telekomunikasi yang dicabut izinnya tersebut berikut dengan alasan pencabutannya antara lain, PT Arus Nawala PT Quantum Aksesindo Nusantara. kedua perusahaan tersebut dinilai lalai memenuhi kewajiban penyesuaian izin. Sedangkan tiga perusahaan yakni, PT Sae Plus, PT Enciety Binakarya Cemerlang, dan PT Gapura Global Komunikasi tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan kinerja operasi tahun 2007.

Sementara itu, lima perusahaan, PT Telesindo Media Utama, PT Subur Sakti Putra, PT Metrodata Global Akses, PT Dayamitra Telekomunikasi, dan PT Uninet Bhaktinusa, dicabut izinnya karena permohonan sendiri. Selain itu, satu perusahaan, yaitu PT Corbec Communication dicabut izinnya karena tidak beroperasi.

Menurut Gatot dalam kapasitasnya untuk melakukan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi, Ditjen Postel Departemen Kominfo terus secara intensif melakukan fungsi pengawasan tersebut.

"Salah satu dampak pengawasan tersebut adalah adanya beberapa penyelenggara telekomunikasi, khususnya yang menyediakan jasa akses internet (ISP/Internet Service Provider) terhitung mulai tanggal 29 Juni 2009 telah dicabut keberadaan izin penyelenggaraannya," katanya.

Gatot menambahkan, sampai saat ini jumlah izin penyelenggaraan yang masih berlaku adalah untuk perizinan jasa akses internet (ISP/Internet Service Provider) dimiliki oleh 172 perusahaan, untuk jasa interkoneksi internet (NAP/Network Access Point) oleh 40 perusahaan, untuk jasa internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP) oleh 25 perusahaan, dan untuk sistem komunikasi data (Siskomdat) oleh 7 perusahaan. (srn)

0 Komentar:

Posting Komentar